Analisis Implementasi Pencegahan Perundungan (Bullying) dalam Perspektif Hukum Perlindungan Anak
Analisis Implementasi Pencegahan Perundungan (Bullying) dalam Perspektif Hukum Perlindungan Anak
DOI:
https://doi.org/10.52188/judicial.v1i2.2225Kata Kunci:
Perundungan; Hukum Perlindungan Anak; Implementasi PencegahanAbstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi pencegahan perundungan (bullying) di lingkungan
sekolah berdasarkan perspektif hukum perlindungan anak. Pendekatan yang digunakan adalah
penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan, yuridis, dan konseptual. Data
dikumpulkan melalui studi dokumen dan analisis peraturan terkait. Hasil menunjukkan bahwa
meskipun kerangka hukum telah memberikan dasar perlindungan, implementasi pencegahan
perundungan masih menghadapi tantangan, seperti rendahnya kesadaran hukum pelaku, korban, dan
masyarakat; lemahnya koordinasi antar pihak terkait; serta keterbatasan sumber daya untuk
penanganan kasus. Penelitian ini menemukan bahwa penerapan prinsip kepentingan terbesar anak
dan partisipasi aktif berbagai pihak menjadi kunci efektivitas pencegahan. Disarankan agar
pemerintah meningkatkan sosialisasi hukum, memperkuat mekanisme pengawasan, dan mendorong
pembentukan kebijakan yang lebih proaktif untuk melindungi anak dari perundungan secara
sistematis.
