Framing Adab Pesantren ke Feodalisme: Analisis Yuridis dan Hukum Islam Tentang Polemik Ponpes Lirboyo dan Tayangan Xpose Uncercored
DOI:
https://doi.org/10.52188/jendelaaswaja.v7i2.1976Kata Kunci:
Adab Pesantren, Feodalisme, UU ITE, Hukum Islam, Framing Media.Abstrak
Studi Penelitian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pergeseran makna (framing) adab pesantren menjadi narasi feodalisme dalam ruang publik digital, serta mengkaji polemik tayangan Xpose Uncensored Trans7 terhadap Pondok Pesantren Lirboyo melalui perspektif hukum positif yakni UU ITE dan UU HAM, serta hukum Islam.
Bahan dan Metode. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif dan analisis komparatif. Data dikumpulkan melalui studi dokumen terhadap peraturan perundang-undangan, literatur kitab klasik seperti kitab Adabul ‘Alim wal Muta’allim, serta penelusuran konten media sosial dan siaran televisi yang menjadi objek sengketa.
Hasil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tayangan tersebut melakukan framing negatif dengan membenturkan tradisi pengabdian santri (khidmah) dengan isu eksploitasi manusia. Dari sudut pandang yuridis, konten tersebut memenuhi unsur pencemaran nama baik dan pelanggaran etika penyiaran karena kurangnya verifikasi. Sementara dalam hukum Islam, tindakan tersebut dikategorikan sebagai fitnah yang merusak kehormatan institusi pendidikan agama.
Kesimpulan. Polemik ini memperlihatkan adanya kesenjangan pemahaman antara nilai etika-normatif pesantren dengan logika media massa. Perlindungan terhadap tradisi pesantren memerlukan literasi digital yang kuat dan penegakan hukum yang adil guna menjaga harmonisasi antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap institusi keagamaan.

